SANKSI HUKUM BAGI PELAKSANA KAMPANYE YANG MELIBATKAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK DI INDONESIA

  • Evi Oktarina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
Keywords: Sanksi, Kampanye, Anak

Abstract

Kampanye Pemilu merupakan kegiatan wajib peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Namun dalam kampanye politik tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam proses kampanye. Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye politik merupakan sebuah fenomena berulang setiap 5 tahun sekali atau setiap putaran kampanye. Penelitian dalam tulisan  ini adalah penelitian yuridis normatif.  Penelitian secara yuridis (normatif) mencakup  penelitian terhadap asas hukum, ,sistimatika hukum, taraf sinkronisasi hukum,sejarah hukum dan perbandingan hukum. Sumber data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Penggunaan data primer akan diperoleh melalui pihak penegak hukum yang terkait (referensi) dan para pihak terkait dengan kasus yang dijadikan objek dalam penelitian. Data sekunder (library research) yaitu peraturan perundang–undangan dan literatur–literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaksana dan/atau tim kampanye yang melanggar ketentuan di Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu terdapat di Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi: “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Selanjutnya di sebut UU Perlindungan Anak) juga mengatur perlindungan anak dari penyalahgunaan dalam konteks kegiatan politik. Hal ini diatur dalam Pasal 15 huruf a UU Perlindungan Anak.

Published
2025-01-01
How to Cite
Oktarina, E. (2025). SANKSI HUKUM BAGI PELAKSANA KAMPANYE YANG MELIBATKAN ANAK DALAM KEGIATAN KAMPANYE POLITIK DI INDONESIA. Justici, 18(1), 40-49. https://doi.org/10.35449/justici.v18i1.875
Section
Articles