SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SKIMMING PADA PERBANKAN
Abstract
Perkembangan teknologi ini memberikan pengaruh peningkatan di berbagai aspek antara lain aspek sosial, ekonomi, budaya serta aspek politik. Seiring majunya perkembangan teknologi ternyata diikuti pula dengan berkembangnya sisi lain dari teknologi yang mengarah pada penggunaan komputer sebagai alat untuk melakukan berbagai kejahatan, salah satunya kejahatan skimming Atm. Kejahatan skimming Atm adalah tindakan pencurian data yang merugikan nasabah bank dengan mencuri informasi data dari Atm. Pencurian data atau data theft adalah proses memperoleh data komputer secara illegal untuk digunakan sendiri atau diberikan kepada pihak lain. Kejahatan skimming Atm ini berupa penggandaan data nasabah lewat magnetic strip pada kartu Atm, dengan cara menempelkan alat yang disebut skimmer pada slot kartu di mesin Atm, dibagian atas penutup tombol Atm ditempatkan kamera untuk merekam pin Atm nasabah. pada saat nasabah memasukan kartu Atm ke dalam mesin yang sudah dipasangkan skimmer, alat ini bisa menyalin data nasabah. Adapun permasalah yang akan penulis bahas dalam tulisan ini adalah bagaimana sanksi pidana bagi pelaku kejahatan skimming pada Perbankan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Jenis penelitian dipergunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif, Yang dimaksud dengan jenis penelitian hukum normatif adalah jenis penelitian hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang tercatat dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang di konsepkan sebagai kaidah atau norma yang menggambarkan dasar berperilaku dalam Masyarakat. Pelaku kejahatan skimming dijerat dengan dua undang undang yaitu kitab undang -undang hukum pidana (KUHP) pada pasal 362 dan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada pasal 30. Tindak kejahatan skimming sendiri dapat dimasukan dalam suatu delik KUHP yang unsur-unsurnya di rumuskan dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Copyright (c) 2025 Justici
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.