PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DOXING PADA PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Juniar Hartika Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
  • Husnaini Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Pidana, Pinjaman Online, Doxing

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membantu masyarakat, namun perkembangan teknologi informasi telah mengubah perilaku masyarakat secara besar-besaran. Dampak dari perkembangan teknologi tersebut membawa dampak positif dan negatif. Pemanfaatan teknologi yang bersifat negatif memunculkan kejahatan jenis baru disebut cybercrime.Kejahatan cybercrime memiliki banyak jenis, salah satunya Doxing. Adapun permasalahan yang akan penulis ambil dalam tulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Doxing Pada  Pinjaman Online Berdasarkan Undang-  Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka, di mana penelitian dilakukan melalui membaca buku-buku dan literatur yang relevan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah  yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menitik beratkan penelitian pada data kepustakaan, atau data sekunder melalui asas-asas hukum dan perbandingan hukum . Terhadap pelaku kejahatan Doxing akan dikenakan pertanggungjawaban pidananya berupa sanksi hukum yang terdapat dalam beberapa peraturan perundnagan yaitu Pasal 27 ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) Undang – Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 26 ayat (1) (3), Pasal 34 ayat (1)  Undang – Undang No. 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) .Selain itu pelanggaran data pribadi di bidang pinjaman online juga dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 POJK No. 77/POJK.01/2016.

Published
2025-01-01
How to Cite
Juniar Hartika Sari, & Husnaini. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU DOXING PADA PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Justici, 18(1), 50-60. https://doi.org/10.35449/justici.v18i1.873
Section
Articles