KEABSAHAN SERTFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA ADANYA CACAT ADMINISTRASI

  • Rusmini Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Sertifikat, Cacad , Administrasi

Abstract

Sertifikat hak atas tanah pada umumnya merupakan suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. [1] Dengan fungsinya sebagai alat bukti yang kuat maka  sertipikat adalah merupakan pegangan  utama dari pada pemegang mengenai kepastian hukum hak atas tanah yang dipunyainya.Saat ini permasalahan mengenai pertanahan, khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah semakin meningkat, maka dari itu suatu sertifikat agar dikatakan sebagai pembuktian yang kuat, diharapkan sipemohon untuk memberikan data yang akurat supaya tidak terjadi suatu kesalahan seperti timbulnya sertifikat yang cacat administrasi. Cacad administrasi sertifikat pengaturannya terdapat dalam Pasal 107 peraturan Menteri Negara agraria/ kepala badan pertanahan nasional nomor 9 Tahun 1999.Akibat dari adanya cacad administrasi tersebut adanya pembatalan sertipikat Hak Atas Tanah. Pembatalan hak atas tanah  berdasarkan cacat administratif kadang sulit dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional karena mendapat tantangan dari pemegang hak atas tanah, hal ini karena pemilik sertipikat merasa dirugikan.

Published
2025-01-01
How to Cite
Rusmini. (2025). KEABSAHAN SERTFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA ADANYA CACAT ADMINISTRASI. Justici, 18(1), 1-8. https://doi.org/10.35449/justici.v18i1.863
Section
Articles