KEABSAHAN SERTFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH KARENA ADANYA CACAT ADMINISTRASI
Abstract
Sertifikat hak atas tanah pada umumnya merupakan suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. [1] Dengan fungsinya sebagai alat bukti yang kuat maka sertipikat adalah merupakan pegangan utama dari pada pemegang mengenai kepastian hukum hak atas tanah yang dipunyainya.Saat ini permasalahan mengenai pertanahan, khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah semakin meningkat, maka dari itu suatu sertifikat agar dikatakan sebagai pembuktian yang kuat, diharapkan sipemohon untuk memberikan data yang akurat supaya tidak terjadi suatu kesalahan seperti timbulnya sertifikat yang cacat administrasi. Cacad administrasi sertifikat pengaturannya terdapat dalam Pasal 107 peraturan Menteri Negara agraria/ kepala badan pertanahan nasional nomor 9 Tahun 1999.Akibat dari adanya cacad administrasi tersebut adanya pembatalan sertipikat Hak Atas Tanah. Pembatalan hak atas tanah berdasarkan cacat administratif kadang sulit dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional karena mendapat tantangan dari pemegang hak atas tanah, hal ini karena pemilik sertipikat merasa dirugikan.
Copyright (c) 2025 Justici
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.