PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KEGAGALAN SISTEM PELACAKAN (TRACKING SYSTEM) BARANG DALAM JASA PENGANGKUTAN BERBASIS DIGITAL

  • Juniar Hartika Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah pemuda
Keywords: Perlindungan Hukum, Tracking System, Pengangkutan Digital, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

         Perkembangan jasa pengangkutan berbasis digital telah menghadirkan inovasi berupa sistem pelacakan barang (tracking system) yang berfungsi memberikan informasi secara real time kepada pengguna jasa. Namun, dalam praktiknya, kegagalan sistem pelacakan sering terjadi dan menimbulkan kerugian bagi pengguna, baik berupa keterlambatan informasi, ketidakjelasan status pengiriman, maupun kehilangan barang. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengangkutan berbasis digital.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan (library research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna jasa pengangkutan berbasis digital dapat diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan kewajiban keandalan sistem elektronik (system reliability obligation) oleh penyedia jasa, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme ganti rugi berdasarkan wanprestasi (breach of contract) maupun perbuatan melawan hukum (tort). Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pengguna jasa.

 

Published
2026-07-16
How to Cite
Juniar Hartika Sari. (2026). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS KEGAGALAN SISTEM PELACAKAN (TRACKING SYSTEM) BARANG DALAM JASA PENGANGKUTAN BERBASIS DIGITAL. Justici, 19(2), 35-45. https://doi.org/10.35449/justici.v19i2.1272
Section
Articles