REKONSTRUKSI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCEGAH KORUPSI

  • Taqwa Taqwa Universitas tamansiswa
  • Muhammad Ihsan Universitas Tamansiswa Palembang

Abstract

Kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi dapat dilakukan melalui administrasi pemerintahan yang tersusun sistematis dan juga melalui teknologi informasi, serta transparansi keuangan yang dapat diaudit oleh BPK dan BPKP. Sehingga dengan ketiga hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya korupsi dan dapat melakukan penghematan anggaran (budgetting) keuangan daerah, serta dapat melayani masyarakat dengan baik, agar tercipta masyarakat yang sejahtera. Dalam hal ini ada permasalahan yang ditimbulkan yaitu apa dampak kewenangan pemerintah daerah jika terjadi penyalahgunaan jabatan ? dan bagaimana penerapan kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi ?

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan deduktif-induktif.

Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dampak kewenangan pemerintah daerah dalam penyalahgunaan jabatan yaitu meliputi kerugian keuangan negara akibat korupsi oleh pejabat/pegawai negara, dan menerima suap (gratifikasi), rusaknya tatanan pelayanan publik, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi birokrasi, serta terhambatnya pemerataan pembangunan berkelanjutan. Maka, kewajiban rekonstruksi kewenangan peran pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan mencegah maladministrasi pada pelayanan publik. Penerapan kewenangan pemerintah daerah dalam mencegah korupsi yaitu diwujudkan melalui sistem merit kejaksaan inspektorat di pemerintah daerah setempat. Sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten diawasi dan diimplementasikan oleh Inspektur Daerah, bersama BKPSDM untuk menutup celah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Published
2026-07-16
How to Cite
Taqwa, T., & Muhammad Ihsan. (2026). REKONSTRUKSI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENCEGAH KORUPSI. Justici, 19(2), 46-58. https://doi.org/10.35449/justici.v19i2.1243
Section
Articles