TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN KEKUASAAN DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI TRIAS POLITICA
Abstract
Penelitian ini mengkaji pembagian kekuasaan di Indonesia berdasarkan teori trias politica yang dicetuskan oleh Montesquieu, yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Teori Trias Politica Dalam Pembagian Kekuasaan Di Indonesia dan Bagaimana Bentuk Pembagian Kekuasaan Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta literatur hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal dengan modifikasi dari teori trias politica. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan DPD, kekuasaan eksekutif oleh Presiden, dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, terdapat tumpang tindih dan tarik menarik kepentingan antar lembaga negara yang kadang mengaburkan batas-batas kekuasaan tersebut. Meskipun pembagian kekuasaan secara konstitusional sudah cukup tegas, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal independensi lembaga yudikatif dan dominasi kekuasaan eksekutif.