PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORUPSI DI ERA MODERNISASI DIGITAL
Abstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di era modernisasi digital, di mana kemajuan teknologi informasi berdampak signifikan terhadap modus operandi kejahatan sekaligus membuka peluang inovasi dalam penindakan hukum. PermasalahanĀ dalam penelitian ini adalah Bagaimana tantangan dan peluang penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di era digital danĀ Bagaimana optimalisasi pemanfaatan teknologi digital dalam mendorong efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perubahan pola korupsi yang terjadi seiring digitalisasi, serta mengevaluasi efektivitas strategi penegakan hukum yang memanfaatkan teknologi, seperti sistem e-government, digital forensik, dan pemantauan transaksi keuangan secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi, seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta studi kasus dan wawancara dengan aparat penegak hukum dan pakar teknologi informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi digital dapat menjadi alat yang efektif dalam penegakan hukum, misalnya melalui penerapan sistem pelaporan elektronik, penggunaan Artificial Intelligence untuk deteksi pola transaksi mencurigakan, serta transparansi data publik. Namun, di sisi lain, korupsi juga bertransformasi ke dalam bentuk digital seperti manipulasi data elektronik dan penyalahgunaan sistem informasi. Hambatan utama terletak pada belum meratanya kapasitas digital aparat penegak hukum, keterbatasan infrastruktur, serta perlindungan hukum terhadap data digital.