DAMPAK JUDI ONLINE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DI DESA LINGKIS KECAMATAN JEJAWI OKI
Abstract
Kemajuan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan dampak negatif, salah satunya meningkatnya praktik judi online yang kini semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial, psikologis, serta keharmonisan keluarga. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Lingkis Kecamatan Jejawi OKI dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak judi online. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab bersama masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bentuk-bentuk judi online, aturan hukum terkait perjudian di Indonesia, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap kehidupan keluarga dan lingkungan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan menghindari praktik perjudian online. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif menjaga lingkungan sosial agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh judi online.
References
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, T. (2021). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2021). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright (c) 2026 Ricky Oktadinanta, Satria Iman Kurnianda , Liza Nofianti , Zulfikar, Doni Efendi, Muhamad Daud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
