DAMPAK JUDI ONLINE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DI DESA LINGKIS KECAMATAN JEJAWI OKI

  • Ricky Oktadinanta Universitas Aisyiyah Palembang
  • Satria Iman Kurnianda Universitas Aisyiyah Palembang
  • Liza Nofianti Universitas Aisyiyah Palembang
  • Zulfikar Universitas Aisyiyah Palembang
  • Doni Efendi Universitas Aisyiyah Palembang
  • Muhamad Daud Universitas Aisyiyah Palembang
Keywords: Judi Online, Penyuluhan Hukum, Kesadaran Hukum, Masyarakat Desa, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Kemajuan teknologi digital memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan dampak negatif, salah satunya meningkatnya praktik judi online yang kini semakin mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga memengaruhi kehidupan sosial, psikologis, serta keharmonisan keluarga. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Lingkis Kecamatan Jejawi OKI dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak judi online. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab bersama masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai bentuk-bentuk judi online, aturan hukum terkait perjudian di Indonesia, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap kehidupan keluarga dan lingkungan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital dan menghindari praktik perjudian online. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih aktif menjaga lingkungan sosial agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh judi online.

References

Arief, B. N. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Hamzah, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, T. (2021). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2021). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Published
2026-07-27
How to Cite
Oktadinanta, R., Satria Iman Kurnianda, Liza Nofianti, Zulfikar, Doni Efendi, & Muhamad Daud. (2026). DAMPAK JUDI ONLINE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM DI DESA LINGKIS KECAMATAN JEJAWI OKI. AbdIBA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 84-91. https://doi.org/10.35449/abdiba.v3i2.1284