DAMPAK JUDI ONLINE DITINJAU DARI ASPEK FINANSIAL KELUARGA DI DESA LINGKIS KECAMATAN JEJAWI OKI
Abstract
Perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam berkomunikasi, mencari informasi, hingga memenuhi kebutuhan hiburan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai dampak negatif, salah satunya maraknya praktik judi online yang semakin mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya judi online, khususnya dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga. Kegiatan dilaksanakan di Desa Lingkis Kecamatan Jejawi OKI dengan melibatkan 30 peserta dari kalangan masyarakat usia produktif. Metode yang digunakan berupa penyuluhan, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami dampak negatif judi online terhadap finansial keluarga, seperti meningkatnya utang, berkurangnya pendapatan keluarga, hingga munculnya konflik dalam rumah tangga. Selain itu, masyarakat juga mulai menyadari pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital serta pengelolaan keuangan keluarga yang lebih bijak. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital dan mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
References
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Fauzi, A. (2022). Literasi digital masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi. Jurnal Pendidikan Sosial, 8(1), 45–54.
Hidayat, T. (2023). Pengaruh judi online terhadap kondisi ekonomi keluarga. Jurnal Ekonomi dan Masyarakat, 10(1), 55–67.
Iskandar, D. (2022). Penyuluhan masyarakat sebagai bentuk pengabdian perguruan tinggi. Jurnal Pengabdian Indonesia, 5(2), 77–84.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Bahaya Judi Online di Indonesia. Jakarta: Kominfo.
Lestari, P. (2022). Ketahanan keluarga dalam menghadapi perubahan sosial digital. Jurnal Ketahanan Sosial, 10(3), 200–210.
Mulyani, R. (2022). Edukasi masyarakat tentang literasi keuangan keluarga. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 6(1), 88–95.
Nugroho, S. (2023). Pengaruh teknologi digital terhadap perilaku masyarakat. Jurnal Teknologi dan Sosial, 8(2), 90–102.
Prasetyo, H. (2022). Strategi pencegahan judi online berbasis keluarga. Jurnal Sosial Kemasyarakatan, 6(1), 34–42.
Rahmawati, Y. (2024). Penguatan edukasi digital dalam masyarakat pedesaan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 11(1), 40–51.
Sari, M. (2022). Dampak psikologis kecanduan judi online. Jurnal Psikologi Sosial, 6(3), 150–162.
Setiawan, A. (2021). Pendekatan partisipatif dalam kegiatan pengabdian masyarakat. Jurnal Abdimas Indonesia, 4(2), 70–79.
Siregar, T. (2023). Literasi finansial keluarga sebagai upaya pencegahan perilaku konsumtif. Jurnal Ekonomi Kreatif, 4(1), 60–72.
Suharto, E. (2021). Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Wibowo, A. (2024). Peran perguruan tinggi dalam penguatan masyarakat digital. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian, 12(1), 15–26.
Yuliana, R. (2022). Pengaruh media sosial terhadap perilaku digital masyarakat. Jurnal Komunikasi Indonesia, 8(2), 98–110.
Zulkarnain, M. (2023). Transformasi sosial masyarakat di era digital. Jurnal Sosial Kontemporer, 5(3), 100–112.
Fitriani, D. (2024). Edukasi literasi digital dalam pencegahan judi online pada masyarakat desa. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 9(1), 21–33.
Handayani, S. (2023). Penguatan ketahanan ekonomi keluarga di era digital. Jurnal Ekonomi Keluarga Indonesia, 7(2), 80–91.
Copyright (c) 2026 Dinni Suci, Ervita Safitri , Ria Eka Sabellah , Henny Pramasary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
