PENYULUHAN HUKUM : PENINGKATAN LITERASI DIGITAL BAGI UMKM DI DESA PULAU HARAPAN KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN

  • Windi Arista SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM SUMPAH PEMUDA
  • Bambang Sugianto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Yuliza Yuliza Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi APRIN
Keywords: Literasi Digital, UMKM, Penyuluhan Hukum, Desa Pulau Harapan, Pemberdayaan Masyarakat.

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Permasalahan utama yang dihadapi para pelaku UMKM adalah rendahnya pemahaman terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan usaha, seperti pemasaran online, transaksi digital, dan perlindungan hukum terhadap kegiatan usaha berbasis internet. Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, tim pelaksana berupaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital serta memahami aspek hukum yang melindungi mereka dalam bertransaksi secara daring. Metode pelaksanaan kegiatan ini menggunakan pendekatan partisipatif dengan tahapan observasi awal, penyuluhan interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta melalui diskusi dan simulasi penggunaan media digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan terhadap pengetahuan peserta mengenai pentingnya literasi digital, penggunaan platform e-commerce secara aman, serta kesadaran hukum dalam menjalankan usaha online. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan kapasitas digital pelaku UMKM dan menjadi model pemberdayaan hukum berbasis teknologi di wilayah perdesaan.

References

Alfabeta. Kemenkominfo. (2023). Laporan Indeks Literasi Digital Nasional 2023. Jakarta:

Budianto, A. (2022). Hukum dan Ekonomi Digital di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hidayat, M. (2021). Pemberdayaan UMKM Berbasis Teknologi Informasi. Bandung:

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Nasution, F. (2021). Legal Awareness in Digital Society. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2), 45–57.

Putri, R. (2022). Tantangan Hukum dalam E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Digital, 4(1), 12–25.

Sari, D. (2023). Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa. Jurnal Pengabdian dan Inovasi Sosial, 7(1), 78–92.

Wahyuni, E. (2020). Participatory Action Research sebagai Strategi Pengabdian Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(2), 115–126.

Zimmerman, M. (2000). Empowerment Theory: Psychological, Organizational, and Community Levels. Handbook of Community Psychology, 43–63.

Published
2026-01-27
How to Cite
Arista, W., Sugianto, B., & Yuliza, Y. (2026). PENYULUHAN HUKUM : PENINGKATAN LITERASI DIGITAL BAGI UMKM DI DESA PULAU HARAPAN KECAMATAN SEMBAWA KABUPATEN BANYUASIN. AbdIBA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 19-24. https://doi.org/10.35449/abdiba.v3i1.1123