PENERAPAN PRINSIF AFFIRMATIVE ACTION TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU LEGISTALIF DPRD KOTA PALEMBANG

  • Rusmin Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
  • Wahyuningsi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Keywords: Affirmative Action, Keterwakilan Perempuan, Pemilu Legislatif, DPRD Kota Palembang, Politik Gender, Kuota 30%.

Abstract

Penerapan prinsip affirmative action dalam meningkatkan keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang. Prinsip affirmative action merupakan bentuk kebijakan yang bersifat diskriminatif positif, dirancang untuk memperbaiki ketimpangan struktural dan kultural yang menghambat partisipasi kelompok marjinal, khususnya perempuan, dalam proses politik. Di Indonesia, kebijakan ini direalisasikan melalui kuota pencalonan legislatif yang mengharuskan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif partai politik. Namun, implementasi kebijakan ini kerap menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek regulasi, internal partai, hingga budaya politik yang patriarkal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan anggota DPRD perempuan, pengurus partai politik, dan penyelenggara pemilu di Kota Palembang, serta dokumentasi hasil pemilu legislatif tahun 2019 dan 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kuota 30% perempuan telah diadopsi secara normatif dalam regulasi kepemiluan, realisasi keterwakilan perempuan di DPRD Kota Palembang masih jauh dari ideal. Pemilu 2019 hanya berhasil mengantar 5 dari 50 anggota DPRD yang berasal dari kalangan perempuan (10%), dan pada pemilu 2024 pun peningkatannya masih belum signifikan. Hal ini disebabkan oleh penempatan calon perempuan di nomor urut tidak strategis, lemahnya komitmen partai terhadap pencalonan perempuan, serta minimnya dukungan politik dan finansial bagi calon perempuan. Selain itu, budaya politik lokal yang masih maskulin serta anggapan bahwa politik bukan ranah perempuan memperburuk posisi tawar perempuan dalam kontestasi elektoral. Meskipun demikian, terdapat inisiatif positif dari beberapa partai politik dan organisasi perempuan di Palembang yang mulai mendorong pelatihan kepemimpinan dan penguatan kapasitas calon legislatif perempuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa affirmative action dalam bentuk kuota gender belum sepenuhnya efektif meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial tanpa dibarengi reformasi internal partai politik, perubahan budaya politik, dan peningkatan kesadaran publik akan pentingnya partisipasi politik perempuan. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi, pengawasan pelaksanaan kuota secara lebih ketat oleh penyelenggara pemilu, serta peningkatan peran masyarakat sipil dalam mendorong keterwakilan politik yang lebih inklusif dan adil gender di tingkat lokal.

References

Abu Nashr Muhammad Al-Iman, 2004, Membongkar Dosa-dosa Pemilu, Prisma Media, Jakarta.
Agus Sumule, 2003, Mencari Jalan Tengah Otonomi Khusus Provinsi Papua, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Alif F. 1996. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. PT.Raja
Grafindo Persada ,Jakarta.
Ali Murtopo, 1994, Strategi Politik Nasional, CSIS, Jakarta.
Aziz, D. A. 2013. Dilema Keterwakilan Perempuan Dalam Parlemen. Rangkang Education. Yogyakarta.
Azra, Azyumardi, 2000, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Icceuin Jakarta.
Cholisin. 2006. Dasar-dasar Ilmu Politik. Fakultas Ilmu Sosial. Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta.
Fakih, M. 2013. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Miriam Budirjo. : 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Muhamad, E. 2012, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung.
Sunggono, Bambang, 2012, Penelitian Hukum , Radja Grafindo Jakarta.
Suratman dan Dillah, Philisp, 2012, Metode Penelitian Hukum, ,Alfabeta Bandung.
Surbakti , 2009 Rekayasa Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan. Press. Jakarta.
Syahrial Syarbaini,dkk. 2002, Sosiologi dan Politik. Ghalia Indonesia, Jakarta.


Tilaar, M. 2013. Perempuan Parlemen Dalam Cakrawala Politik Indonesia. Dian Rakyat. Jakarta.
Usmawadi,, 2004, Penulisan Ilmiah Bidang Hukum, Unsri Palembang

PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

JURNAL :
Achmad Edi Subiyanto,” Pemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, 2020.
Angela Ranina Listiyan, Penerapan Affirmative Action Oleh Partai Politik Sebagai Upaya Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pada Lembaga Legislatif, Res Publica, Vol. 5 No. 1, Jan-Apr 2021.
Chintya Insani Amelia, Problematika Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Constitution Journal , Vol. 1, No. 2 (2022).
Frederik Fernandez , ffirmative action:studi tentang keterlibatan perempuan dalam partai golongan karya di Kabupaten Magetan ,Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Juispol), Vol.2 No.2, 2020.
Hendri Sayuti, Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan Yang Terpinggirkan, Jurnal Menara , Vol. 12 No . 1 J anuari – Juni 2013.
Marzellina Hardiyanti, Aura Diva Saputra, Optimalisasi Kebijakan Affirmative Action bagi Keterlibatan Perempuan di Lembaga Legislatif dalam Mewujudkan Kebijakan Responsif Gender, Jurnal Yustitiabelen,Vol. 8 No. 1 Januari 2022
Melanie Reyes et all, The quota system: Women’s Boon or bane? ,The centre for legislative development, Vol 1, No3, April 2000.
Reni Damayanti Rambe, Keterwakilan Perempuan Dalam Politik (Studi Kasus: Caleg Perempuan DPR RI Tahun 2024-2029, Jurnal Pemerintahan dan Politik , Vol.10 No.1 Januari 2025, pp. 170 – 191.
Sulastri, sejarah penerapan affirmative action dalam keterwaklan perempuan di lembaga legislative, Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 7 No. 1, Februari 2019.
TR Valentina ,Affirmative Action, Jurnal Universitas Negeri Padang, https://ejournal.unp.ac.id , 2010.
Published
2025-06-25
How to Cite
Rusmin, & Wahyuningsi. (2025). PENERAPAN PRINSIF AFFIRMATIVE ACTION TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU LEGISTALIF DPRD KOTA PALEMBANG. Nova Juris: Jurnal Hukum, 3(1), 21-30. https://doi.org/10.35449/novajuris.v3i1.1038