PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAR DAERAH (DPRD) YANG MELAKUKAN PENYELEWENGAN TERHADAP DANA ASPIRASI
Abstract
Penyelewengan dana aspirasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam praktik penyelewengan dana aspirasi, serta menganalisis efektivitas mekanisme hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti intervensi politik, lemahnya pengawasan internal DPRD, serta minimnya pelaporan dari masyarakat. Meskipun kerangka hukum sudah tersedia, implementasinya belum mampu memberikan efek jera yang signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta independensi lembaga penegak hukum guna menciptakan penegakan hukum yang adil dan efektif terhadap penyalahgunaan dana aspirasi oleh anggota DPRD.
References
Abdoel Djamali, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Keempat, Rajawali Pers, Jakarta.
Alvin S Johnson, 2004, Sosiologi Hukum., Rineka Cipta. Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Baskoro T, 2005, Efektifitas Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1986, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum. Bina Cipta. Jakarta.
Dedi Nordiawan, dkk, 2009, Akuntansi Pemerintahan, cet. III, Salemba Empat Jakarta.
Dellyana,Shant,1988, Konsep Penegakan Hukum. Liberty , Yogyakarta: 1988.
Departemen Pendidikan Nasional, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2006, makalah Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta.
Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemberantasannya , Grafika, Jakarta.
-----------, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Marbun B.N, 1993, DPRD Pertumbuhan, Masalah dan Masa Depannya, Erlangga, Jakarta.
Miriam Budiarjo, 2005, Dasar-Dasar Ilmu Piltik, Gramedia, Jakarta.
Miriam Budiardjo, 1995, Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Oka Mahendra, 2003, Merajut Benang yang Kusut, Pancur Siwah, Jakarta, 2003.
Satjipto Rahardjo, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Gentapress, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 1993, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1990, Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada. Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Yudi Kristiana, 2009, Menuju Kejaksaan Progresif, LSHP, Yogyakarta.
PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.
Copyright (c) 2025 Riza Ariansyah, Evi Oktarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work