PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIP
Abstract
Transaksi jual beli online dengan sistem dropship menjadi fenomena yang semakin populer dalam ranah perdagangan elektronik (e-commerce). Keberhasilan suatu usaha yang menggunakan sistem dropship tidak hanya ditentukan oleh kemudahan akses dan potensi keuntungan, tetapi juga seberapa baik prinsip kehati-hatian diterapkan dalam menjalankan operasional usaha. Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah efektivitas penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi jual beli dengan sistem dropship dan bagaimana regulasi hukum sistem dropship berupa perlindungan konsumen dan dropshipper. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan analisis dokumen sebagai teknik pengumpulan data utama, dan disertai wawancara sebagai data pendukung.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian memainkan peran penting dalam meminimalkan risiko produk palsu atau berkualitas rendah, menjaga kepuasan pelanggan, dan melindungi reputasi bisnis. Namun, tantangan juga teridentifikasi, termasuk kesulitan dalam memilih supplier yang dapat dipercaya dan meningkatkan kesadaran akan kepatuhan terhadap regulasi hukum dan undang-undang terkait, yang dapat melindungi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam transaksi jual beli online dengan sistem dropship, serta saran-saran praktis untuk meningkatkan efektivitasnya.
References
Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Aceh : Unimal Press.
Barkatullah, Abdul Halim. 2018. Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia. Bandung: Nusa Media.
Erniwati, dkk. 2022. Pedoman Penulisan Skripsi. Palembang: CV. Amanah. Gandapradja.
Permadi. 2004. Dasar dan Prinsip Pengawasan Bank. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Gazali, Djoni S., & Usman, Rachmadi. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harmayani, dkk. 2020. E-commerce: Suatu Pengantar Bisnis Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Huang, Rico., & Airlangga, Seno Aji. 2015. Menjual Barang Tanpa Tatap Muka Dropship Mastery. Jakarta: PT. Alona Indonesia Raya.
Iswidharmanjaya, Derry. 2012. Dropshipping Cara Mudah Bisnis Online. Jakarta: PT. Elek Media Komputindu.
J.Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Muftisany, Hafidz. 2021. Hukum Jual Beli Online. Karanganyar: CV. Intera. Muthiah,
Aulia. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
M. Suyanto. 2003. Strategi Periklanan Pada E-Commerce Perusahaan Top Dunia. Yogyakarta: ANDI.
P.N.H. Simanjutak. 2009. Pokok- Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Purnomo, C. H. 2012. Jualan Online Tanpa Repot dengan Dropshipping. Jakarta: Gramedia.
Puspa, Yan Pramadya. 1977. Kamus Hukum Bahasa Belanda-Indonesia- Inggris. Semarang: Aneka.
Putra, Andika Persada. 2019. Hukum Perbankan Analisis Mengenai Prinsip, Produk, Risiko dan Manajemen Risiko dalam Perbankan. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
R. Subekti. 1979. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
R. Subekti., & R. Tjitrosudibio. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan Ke-34. Jakarta: Pradnya Paramita.
R.Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Tim Penulis Intera. 2021. Adaptasi Bisnis di Era Digital. Karanganyar: Intera. Wahana Komputer. 2013. Membangun Usaha Bisnis Dropshipping. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Jurnal:
Arifin, Mohammad Jauharul. “Keabsahan Akad Transaksi Jual Beli Sistem Dropshipping dalam Prespektif Ekonomi Islam”. Jurnal Studi Islam dan Sosial, Vol. 1, No. 2, Desember 2020.
Damayanti, Amalia .“Analisis Mekanisme Reseller dan Dropshipper Dalam Bisnis Online Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal Eksyar, Vol. 07, No. 02, Desember 2020.
Handriani. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online”. Jurnal Hukum Palrev, Vol. 3, 2020.
Khulwah, Juhrotul. “Jual Beli Dropship Dalam Prespektif Hukum Islam”. Journal AlMashlahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Volume VII, No. 1, 2019.
Maulana, Irwan., dkk. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dengan Sistem Dropship Ditinjau Dari Perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Asy-Syukriyyah, Vol. 22, No. 2, 2021.
Palevy, Muhammad Reza., dkk. “Sistem Transaksi dan Pertanggungan Risiko Dalam Jual Beli Dropshipping Menurut Perspektif Ekonomi Islam”. Jurnal of sharia, Vol. 1, No. 2, 2020.
Pariadi, Deky. “Pengawasan E-commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum & Pembangunan, No.3, 2018.
Permana, Yana Sukma. “Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perjanjian di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 11, No. 1, Juni 2023.
Prasetiyo, Ricky Adi., & Sugeng Djatmiko. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online (e-commerce)”. Jurnal Ilmiah Publik, Vol. 10, No. 1, Juni 2022.
Pratama, Naufal Adi. “Analisis Hukum Sistem Dropshipping dalam Kegiatan Jual Beli Online”. Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila, Vol. 1, 2022.
Wawancara:
Ade Riski, Dropshipper Kecamatan Ilir Barat II, Wawancara Pribadi, Palembang, tanggal 22 Januari 2024
Cheryl Adella, Dropshipper Kecamatan Ilir Barat II, Wawancara Pribadi, Palembang, tanggal 22 Januari 2024.
Tara Mentya, Dropshipper Kecamatan Ilir Barat II, Wawancara Pribadi, Palembang, tanggal 22 Januari 2024.
Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku ke-III Bab IV.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan lainnya:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Copyright (c) 2025 Rahmaniya, Aidil Fitri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work