PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN YANG UPAH LEMBURNYA TIDAK DI BAYAR PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA PT. JALUR MANDIRI UTAMA)
Abstract
Masalah upah merupakan maslah yang paling sering di permasalahkan antara pekerja dengan perusahaan, yang dapat mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan kerja. Bagi pihak pekerja memandang upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, sementara dipihak pengusaha memandang upah sebagai salah satu beban yang harus dipikul karena merupakan bagian dari biaya produksi. Permasalahannya bagaimana perlindungan hukum terhadap upah lembur karyawan? Apakah faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap upah lembur karyawan di PT. Jalur Mandiri Utama. Metode penelitian ini adalah observational research yaitu dengan cara survey atau meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan cara menggunakan alat pengumpulan data yaitu wawancara. Sedangkan sifatnya adalah bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan gambaran secara rinci, jelas dan sistematis tentang permasalahan pokok penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upah lembur karyawan belum berjalan sebagaimana mestinya dimana masih adanya pekerja yang bekerja di hari libur nasional tanpa dibayar upah lembur, sehingga para pekerja tersebut kehilangan hak dan kewajibannya, serta belum terlaksana sesuai undang-undang dengan bukti kejadian pengaduan upah lembur karyawan PT. Jalur Mandiri Utama yang tidak di bayarkan. Upaya hukum yang dilakukan terhadap perusahaan yang tidak membayar upah lembur bahwa berdasarkan aturan hukum yang ada, buruh-buruh yang telah melakukan kerja lembur namun tidak diberikan upah lembur oleh pihak perusahaan, dapat melakukan beberapa langkah atau upaya untuk memperjuangkan hak-haknya.
References
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung 2003
Abdul R. Budiono, Hukum Perburuhan, Jakarta, 2009
Andi Fariana, Aspek Legal Sumber Daya Manusia Menurut Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, 2012
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, 2009 Asr
Wijayanti, Hukum Ketenagarjaan Pasca Reformasi, Jakarta, 2010
Edytus Adisu, Hak Karyawan Atas Gaji dan Pedoman Menghitung Gaji, Jakarta, 2008
G. Kartasapoetra, et.al., Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Jakarta, 1986
H.R. Sardiono dan Frieda Husni Hasbullah, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta, 1996
Hardina Gigih Aryanti, Inung Oni Setiadi, Irim Rismi Hastyorini, dan Kartika Sari,
Ketenagakerjaan, Klaten, 2015
Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Prblik, Yogyakarta 200
Heindjrachman Ranupandojo, Evaluasi Jabatan, Jogjakarta, 2003
Hilda Hilmiah Diniyati, Perlindungan Hukum bagi Investor Dalam Pasar Modal dan Hukum, Jakarta, 2013
Kartini Kartono, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung, 1995
Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2016
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagarjaan, Jakarta, 2018
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Proposal, Jakarta, 2002
Megarani Arsyi Andini, S.H, Prinsip Pengawasan Hubungan Kerja Di Bidang Pengupahan Dalam Rangka Perlindungan Pekerja/Buruh, Jember, 2017
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, 2003
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta, 2010
Munir Fuadi, Hukum Pailit, PT. Citra Adytia Bakti, Bandung, 1999
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Surabaya, 2005
Philipu, M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, 2011
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung, 1995
Sajipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Salim HS dan Eelies Septiana Nurbani, Penerapan Teori hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, 2013
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Sudikmo Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta, 2005
Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta, 2007
Zaina Asikin, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, 2008
PERUNDANG – UNDANGAN :
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 53 Ayat (3)
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 1 angka 5
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 1 angka 1
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 5 ayat (2)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 124 ayat 1
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
WEBSITE :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/35732/6/Chapter%20III-V.pdf. Diakses pada tanggal 18 Maret 2024
http://www.prasko.com/2011/02/PengertianPerlindunganHukum. Diakses pada tanggal 22 Februari 2024
https://employers.glints.com/id-id/.blog/cara-lengkap-hitungan-lembur-hari-libur- menurut-uu-cipta-kerja/. Diakses pada tanggal 17 April 2024
https://kbbi.web.id/buruh. Diakses pada tanggal 15 April 2024
https://nasional.kompas.com/read/.2023/01/01/21471351/.perppu-cipta-kerja-atur- jam-kerja7-atau-8-jam-satu-hari. Diakses pada tanggal 17 Januari 2024
https://sumber.belajarkemendikbud.go.id/repos/fileupload/ketenagakerjaan%20dan%20 penganggur/MP_files/konten4.html. Diakses pada tanggal 18 April 2024
https://WWW.hukumonline.com/berita/a/menyol-ide-omnibus-law-dalam-pidato- pelantikan-jokowi-It5dadb8e0be9fc/. Diakse
Copyright (c) 2025 Ernita Sari, Jhoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA) that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work