[1]
H. S. Karta and E. Yunita, “PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERPAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN”, justici, vol. 15, no. 2, pp. 37-45, Jun. 2022.