[1]
H. R. Riviyusnita, “TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM HAL MELAKUKAN PELANGGARAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS”, justici, vol. 14, no. 2, pp. 37-46, Jun. 2021.