[1]
E. Erniwati and M. D. Pratiwi, “KEKUATAN PEMBUKTIAN DIGITAL SIGNATURE PADA PERJANJIAN E-COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, justici, vol. 14, no. 1, pp. 55-66, Jan. 2021.