DEVELOPMENT OF DIFFERENT NETWORKS THROUGH MICRO FINANCE BY ISLAMIC BANKING IN INDONESIA
Abstract
Tujuan dari artikel ini adalah menggambarkan secara umum tentang pengembangan network yang berbeda melalui keuangan mikro di Indonesia oleh perbankan Islam, terutama dilihat dari sudut pandang keuangan mikro Indonesia dari bank Islam . Akan dijelaskan bagaimana pengembangn network yang berbeda mampu mengangkat keuangan mikro melalui peran perbankan Islam.
Network yang berbeda tersebut terdiri dari hubungan network intra-organizational dan hubungan network inter-organizational. Network intra-organizational ditandai dengan membangun hubungan antara pelaku individu di dalam organisasi tersebut. Hubungan inter-organizational dihasilkan pada saat para pelaku di dalam suatu organisasi membentuk suatu hubungan dengan organisasi lainnya. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kriteria aset maksimum yang dimiliki adalah 50 juta rupian dan kriteria omzet maksimum yang dimiliki adalah 300 juta rupiah. Karena usaha mikro biasanya memiliki akses yang kurang terhadap sektor perbankan komersial, usaha ini sering mengandalkan “ pinjaman mikro “ atau kredit mikro dalam hal pembiayaan, yang diselenggarakan oleh Lembaga Keuangan Mikro (Microfinance).